www.detakjambi.com, Muaro Jambi - Diduga angkut hasil ilegal loging, dua mobil truk bermuatan kayu diamankan tim Rajawali polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan.
"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 wib , tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, " katanya kepada awak media.
Selain mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu, tim rajawali reskrim polres Muaro Jambi juga berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku berikut dengan barang bukti.
" Dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro, warna hijau bak hijau nopol BG 8083 UH, dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah, " terangnya.
Dijelaskannya juga, penangkapan terjadi disekitar jalan ke arah Jambi-suak Kandis Rt.06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
" Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolre Muaro Jambi, beserta barang bukti, " jelasnya.
Para tersangka di terapkan 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan. ( SbN)