Lagi, Kapolres Muaro Jambi Melakukan Penindakan Ilegal Logging

Lagi, Kapolres Muaro Jambi Melakukan Penindakan Ilegal Logging

www.detakjambi.com, Muaro Jambi - Kapolres Muaro Jambi Bersama Tim Gabungan lakukan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, Sabtu (16/01).

Tim Gabungan yang terjun  langsung yakni dari Polres Muaro Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Denpom II/2 Jambi telah melaksanakan penindakan terhadap temuan kayu ilegal Logging di aliran sungai kumpeh Desa Betung kecamatan Kumpeh Ilir yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S.I.K., M.H.

Pada penindakan pelaku ilegal logging kali ini, dari polres Muaro Jambi juga turut hadir Kabag Ops Polres Muaro Jambi Kompol Ayani, S.I.K., M.H, kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP Viktor Tamba, A.Md.

Selain itu juga tampak hadir, Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi, kasat Intelkam Polres Muaro Jambi Iptu Razali, S.H, dan kasat Reskrim Polres Muaro Jambi. 

"Hari ini kita melaksanakan Penindakan terhadap temuan kayu Illegal Logging di sungai kumpeh Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir, " kata Kapolres.

Dijelaskannya juga, selain pihak polres tim gabungan yang di bentuk juga melibatkan rekan dari Denpom II/2 Jambi dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, antisipasi adanya perlawanan dari masyarakat sekitar dan oknum aparat keamanan.

Selain itu juga mengantisipasi adanya warga yang melempar batu dan bom molotop terutama dari pihak pelaku illegal logging, sudah kita siapkan 3 (tiga) unit pemadam api.

" Penindakan terhadap temuan kayu di aliran sungai kumpeh Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, serta lakukan penggeseran temuan kayu dengan cara ditarik menggunakan 2 unit perahu pompong melalui jalur air sungai dan dibawa ke pinggir sungai pasar pulau mentaro Desa Pulau Mentaro dan pinggir sungai Desa Betung Kecamatan Kumpeh Ilir, " terangnya.

Perahu pompong yang digunakan pelaku ilegal logging, milik Maisa warga desa Gedong karya kecamatan Kumpeh Ilir. Selanjutnya perahu pompong milik Amin warga Suak Kandis, serta melibatkan warga setempat sebagai pekerja.

Dari operasi gabungan yang dilakukan polres Muaro Jambi kali ini berhasil mengamankan 127 batang kayu log bantalan, dengan diameter 14X24 cm dan panjang 4 meter.

" Ada 127 barang kayu jenis Meranti yang berhasil kita amankan, " ujar AKP Amradi, SE kasubag Humas Polres Muaro Jambi. (SbN)