www.detakjambi.com, Muaro Jambi - Tim Polres Muaro Jambi berhasil bekuk terduga pelaku culik dan perkosa anak di bawah umur. Dari keterangan korban polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Warga kecamatan pal merah kota Jambi yang berinisial (R) 25 tahun ini akhirnya mendekam di balik jeruji besi, setalah aksi bejatnya tehadap D ( nama samaran ) 15 tahun yang merupakan warga Sekernan, kabupaten Muaro Jambi, berhasil di ungkap tim polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas dan Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan kronologis kejadian.
Dia menerangkan, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 wib pelapor mendapati adiknya (korban) tidak pulang kerumah.
Kemudian pelapor menghubungi nomor handphone korban namun tidak aktif, kemudian pelapor bertanya kepada temannya korban dan menurut temannya korban dibawa oleh seorang pria yg tidak dikenal sekira pukul 16.00 wib di SPBU Rengas Bandung kecamatan Jaluko kabupaten Muaro Jambi, menggunakan mobil.
Selama kurang lebih 3 hari pelapor (A) mencari keberadaan korban yg kemudian korban ditemukan di daerah Broni Kota Jambi.
" Setelah dimintai keterangan korban mengaku dibawa oleh tersangka dan juga korban mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak empat kali di kamar rumah tersangka dan kosan " terangnya.
Selanjutnya, pada hari Selasa sore tanggal (19/1/2021) sekira Pukul 16.00 Wib Unit PPA sat reskrim polres Muaro Jambi, telah mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya yang terletak di kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan tanpa adanya perlawanan untuk kemudian dibawa ke Polres Muaro Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
" Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun, " pungkasnya. (SbN)