Bupati Hadiri Kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Bupati Hadiri Kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Tanjab Barat, DetakJambi.com - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag Hadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Festival Pelayanan Publik dan Talkshow Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang di gelar di Alun - alun Kota Kuala Tungkal, Selasa ( 26/09/23).


Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Suparhajo Suharmo Wijaya dalam sambutannya menjelaskan perbedaan antara Ombudsman dan KPK yang mana seperti KPK lebih melakukan tindakan seperti mengedepan saksi dan sebagainya, dan sedangkan Ombudsman memberikan tindakan porektif atau upaya perbaikan sehingga pelayanan publik yang diberikan kemasyarakat tidak terdapat mal administrasi nya.


"Ombudsman memiliki kewajiban untuk memperbaiki mal administrasi yang terjadi di institusi terkait seperti ada tindakan - tindakan porektif yang disarankan atau yang di buat Ombudsman untuk di lakukan institusi terkait dan Ombudsman wajib untuk mengawal melakukan monitoring, apakah tindakan porektif perbaikan yang diberikan Ombudsman dilaksanakan atau enggak maka Ombudsman mempunyai kewajiban untuk mendampingi" Jelas Anggota Ombudsman RI.


Dalam hal yang sama Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag juga menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan undang-undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 


"Diman penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik" Ucap Bupati.


Bupati juga mengatakan bahwa penyelenggara pelayanan juga memiliki kewajiban membuat mekanisme pengelolaan pengaduan buk yang disampaikan melalui kotak pengaduan, tatap muka, media sosial, SP4N Lapor, serta lembaga Resmi lainnya.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ketua Pengadilan Negri Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sekretaris Daerah Tanjab Barat, Para Staf Ahki dan Para Asisten Setda Tanjab Barat, Kepala Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Tanjab Barat, Kepala perangkat Daerah Tanjab Barat, Para Camat dan kepala Bagian dilingkungan Setda Tanjab Barat, serta para peserta Talkshow yang berbahagia.