Detak Jambi.com, Tanjab Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024-2025, Minggu (26/05/24).
Rapat yang di buka oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten Tanjab Barat Ahmad Jahfar, SH turut di hadiri oleh Ketua DPRD kabupaten Tanjab Barat, para anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Tanjab Barat, para Kepala OPD Kabupaten Tanjab Barat, Prokopimda Tanjab Barat.
Dalam sambutannya Bupati memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pandangan umum fraksi fraksi DPRD Tanjab Barat terhadap saran dan masukan untuk menyempurnakan rancangan pembangunan jangka panjang kabupaten Tanjab Barat menjadi lebih baik.
“Terhadap pandangan umum fraksi fraksi kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih. Dalam pandangan umum tersebut terdapat tanggapan berupa apresiasi, saran dan masukan yang merupakan hasil pemikiran bapak ibuk anggota dewan terhormat. Saran dan masukan tersebut kami terjemahkan sebagai upaya penyempurnaan agar perencanaan pembangunan jangka panjang kabupaten Tanjab Barat menjadi lebih baik.” Ucap Bupati.
Dalam rapat paripurna ke dua tersebut terdapat tujuh fraksi DPRD yang menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan perda tentang RPJPD kabupaten Tanjung Jabung Barat 2025-2045, di antaranya ialah fraksi PDI-PERJUANGAN, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi partai Nasdem Berkarya, fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, praksi partai Gerindra, dan Parksi Partai Amanat Nasional.
Lebih lanjut, mencermati pandangan umum fraksi Gerindra yang disampaikan oleh anggota dewan terhormat Hj. Erliani terdapat dua catatan untuk kami perhatikan yaitu :
1. Meminta kepada segenap OPD untuk dapat menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai analisis kondisi daerah, regional, nasional, dan global.
2. Menyelaraskan antara RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan RPJPD Provinsi Jambi dan RPJPN dalam rangka mewujudkan Indonesia emas 2045.
“Terhadap dua catatan di atas tersebut dapat di tanggapi bahwa dalam penyusunan RPJP data dan informasi baik umum maupun sektoral yang bersumber dari OPD dapat di pertanggung jawabankan. Data data yang di himpun merupakan hasil sensus, catatan, dan publikasi. Dan dalam waktu dekat ini pemerintah daerah akan mengeluarkan peraturan Bupati tentang satu data Indonesia tingkat kabupaten, yang mengatur mengenai tata kelola data dalam rangka menghasilkan data yang baik, berkualitas dan terintegrasi.” Jelas Bupati.