wwww.detakjambi.com,Tanjab Barat - Perpanjangan kontrak PT. Dasa Anugerah Sejati ( DAS) yang berlokasi di wilayah Tungkal Ulu kabupaten Tanjab Barat, untuk tahun 2023 disoal. Pasalnya, pihak perusahaan telah melanggar amanah undang - undang No 39 tahun 2014.
Hal itu dikatakan anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, Syufrayogi Saiful. Menurutnya, dari hasil dengar pendapat DPRD dan pihak perusahaan serta instansi terkait maka diketahui bahwa pihak perusahaan telah mengabaikan apa yang menjadi hak - hak masyarakat.
" Berdasarkan hasil dengar pendapat, maka diketahui bahwa pihak perusahaan telah melanggar undang - undang Nomor 39 tahun 2014, " kata Syufrayogi kepada media. (3/1/2021)
Dia juga menjelaskan, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS telah menguasai lahan perkebunan 9077 hektar, tidak menjalankan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1815 hektar kepada masyarakat.
" Ini sebagai bukti bahwa perusahaan tidak taat aturan, apa yang menjadi hak masyarakat tidak di penuhi perusahaan, " jelasnya.
Menurutnya juga, sejak berdirinya perusahaan, ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh pihak perusahaan.
" Sampai saat ini hak masyarakat tidak di penuhi oleh perusahaan, " sebutnya.
Lebih lanjut, meminta kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, untuk tidak memperpanjang kontrak PT. DAS sebelum pihak perusahaan memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sebagai mana yang tertuang dalam undang-undang.
Selain itu para anggota DPRD kabupaten Tanjab Barat, juga akan mengumpulkan dokumen agar pemerintah daerah mempertimbangkan perpanjangan kontrak PT DAS tersebut.
"Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT DAS berkewajiban menyelesaikan hak untuk masyarakat memplasmakan 20 persen," tutupnya. (Red)