DetakJambi.com, Kuala Tungkal – Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. MHD. Fery Kusnandi, SP. OG, menghadiri sosialisasi kebijakan penyelenggaraan kearsipan (Instrumen Kearsipan Dinamis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024, Selasa (29/10).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat, para Staf Ahli dan Asisten Setda Tanjab Barat, para Kepala OPD, serta peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa arsip dinamis merupakan sumber informasi manajemen yang sah, yang mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan di lingkungan pencipta arsip.
“Secara umum, pencipta arsip telah melaksanakan hampir semua tahapan pengelolaan arsip dinamis, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Pengelolaan arsip dinamis akan berjalan efektif dan efisien apabila didukung oleh empat elemen pokok, yaitu Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses dalam pengelolaan arsip dinamis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pjs. Bupati berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik, sehingga dapat memperluas wawasan dan pemahaman perangkat daerah tentang instrumen kearsipan dinamis.
“Kedepannya, saya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, seluruh perangkat daerah sebagai pencipta arsip dapat menerapkan standar dan prosedur pengelolaan arsip, serta memiliki perhatian tinggi terhadap pengelolaan kearsipan di unit kerja masing-masing,” tambahnya.