Wabub Dorong Penyelesaian Objektif, Sengketa Batas Tanjab Barat–Timur Dibawa ke Pusat

Wabub Dorong Penyelesaian Objektif, Sengketa Batas Tanjab Barat–Timur Dibawa ke Pusat

DETAKJAMBI.COMJAKARTA – Upaya penegasan batas wilayah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) memasuki babak baru. Setelah melalui pembahasan panjang dan alot, kedua daerah sepakat menyerahkan penyelesaian sengketa batas tersebut kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.

Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat percepatan penegasan batas daerah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., yang memimpin langsung rombongan, memaparkan secara rinci perjalanan panjang penegasan batas wilayah sejak masa pemekaran daerah pada 1999. Ia menegaskan bahwa proses penegasan batas telah melalui berbagai tahapan dan kesepakatan lintas waktu.

Menurut Katamso, pada 2003 telah disepakati penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer dengan mengikuti median Sungai Pangkal Duri. Kesepakatan itu kemudian diperkuat kembali pada 2007 melalui penambahan segmen sepanjang sekitar 12 kilometer yang ditandai dengan pemasangan pilar batas resmi.

Proses berlanjut pada 2012, ketika Ditjen Pemerintahan Umum melalui pihak ketiga melakukan penegasan dan pemasangan pilar batas berdasarkan peta hasil pengukuran. Setahun kemudian, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang mencatat bahwa dari total segmen batas sekitar 66 kilometer, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.

Sementara itu, segmen yang belum dilaksanakan penegasan sepanjang 24,46 kilometer—mulai dari sisi barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi—ditegaskan bukan merupakan bagian dari segmen yang saat ini dipersoalkan.

Rapat yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A. tersebut berlangsung dinamis. Meski berbagai argumen dan dokumen historis telah dipaparkan, belum tercapai kesepakatan final antar kedua kabupaten.

Mengacu pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 serta rekam jejak penegasan batas yang telah dilakukan sebelumnya, kedua pihak akhirnya sepakat menyerahkan penyelesaian akhir kepada TPBD Pusat. Langkah ini diharapkan menjadi jalan keluar objektif dan final demi kepastian administrasi wilayah serta stabilitas pemerintahan di daerah.*