Paripurna DPRD Tajung Jabung Barat Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Ini Harapan Wabup Hairan

Paripurna DPRD Tajung Jabung Barat Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Ini Harapan Wabup Hairan

DetakJambi.com, Tanjab Barat - Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Wakil Bupati H. Hairan, SH mengikuti Rapat Paripurna Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (21/8/2023).


Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE didampingi Wakil Ketua Ahmad Jahfar, SH, Wakil Ketua H. M. Sjafril Simamora serta turut dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama Kuala Tungkal dan perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepada OPD, Para Kabag di lingkup sekretariat Daerah dan insan pers.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Hairwn menyampaikan pendapat Bupati terhadap dua Ranperda yakni, Ranperda Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah.


Terkait Ranperda Pemerintah Desa, Bupati berharap Ranperda tentang Pemerintahan Desa menjadi terobosan dan sebagai solusi yang baik bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penyelesaian permasalahan-permasalahan yang ada di Desa.


Sebagai catatan dan masukan dalam penyusunan Ranperda ini, ada beberapa materi yang diatur dalam Ranperda ini secara ketentuan peraturan perundang - undangan tidak perlu diatur dengan peraturan daerah melainkan didelegasikan kedalam Peraturan Bupati.


Selain itu, terkait Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah merupakan sebuah regulasi yang mengatur ketentuan yang baku mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah yang berlangsung dalam proses perundang- undangan.


Mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan dengan berpedoman pada teknis pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perundang-undangan Pembentukan Peraturan.


Dijelaskannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang tata cara penyusunan produk hukum. Namun demikian dalam perjalanannya banyak terdapat perubahan Peraturan Perundang-undangan. 


Lebih lanjut, sehingga dari segi substansi Peraturan Daerah dimaksud sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang baru dengan penyesuaian terhadap regulasi peraturan tersebut

"Diharapkan terwujud sebuah metode dan standar yang tepat dalam penyusunan produk Hukum Daerah, sesuai dengan teknis pembentukan peraturan perundang- undangan sehingga terwujud produk hukum yang baik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata Wabup Hairan.


Sebelum penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, telah disampaikan pula pemandangan umum fraksi - fraksi terhadap dua Ranperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, diantaranya fraksi Gerindra, fraksi Nasdem berkarya, fraksi Tanjung Jabung Barat Bersatu, fraksi PKB, fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi PDI-P. Secara umum fraksi tersebut menyetujui untuk dapat dibahas ditahap selanjutnya.


(*/DJ)