Ungkap Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan dan Kawasan Hutan,Kejari Tanjung Jabung Barat Gelar Jumpa Pers.

Ungkap Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan dan Kawasan Hutan,Kejari Tanjung Jabung Barat Gelar Jumpa Pers.

Detakjambi.com - Tanjab barat ,Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat ) menggelar jumpa pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi mandiri oleh PT Produk Sawitindo Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/4/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim jaksa.

Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta penguasaan lahan transmigrasi mandiri oleh pihak perusahaan.

"Perkara ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi mandiri oleh PT Produk Sawitindo Jambi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Anton Rahmanto di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.

"Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp.17.928.153.420. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil dan menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Anton Rahmanto menegaskan, bahwa pihak Kejari Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat.

"Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka, tergantung pada hasil pengembangan dan alat bukti yang kami peroleh di lapangan," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan apabila mengetahui adanya praktik-praktik yang merugikan negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini. Apabila ada informasi tambahan, silakan disampaikan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," pungkas Anton Rahmanto.*( bem)