Detakjambi.com - Tanjab barat ,Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat ) menggelar jumpa pers terkait
penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan
kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi mandiri oleh PT Produk
Sawitindo Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (30/4/2026).
Dalam
konferensi pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat,
Anton Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini merupakan
hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan
secara intensif oleh tim jaksa.
Menurutnya,
kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam
pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, serta penguasaan lahan transmigrasi mandiri oleh
pihak perusahaan.
"Perkara ini berawal dari
adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan dan
penguasaan lahan transmigrasi mandiri oleh PT Produk Sawitindo Jambi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan
adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Anton
Rahmanto di hadapan awak media.
Ia menjelaskan,
berdasarkan hasil perhitungan sementara, perbuatan tersebut telah
menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan.
"Adapun
nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai
Rp.17.928.153.420. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil dan menjadi
perhatian serius bagi kami dalam upaya penegakan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Anton Rahmanto
menegaskan, bahwa pihak Kejari Tanjung Jabung Barat berkomitmen untuk
menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami
pastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pihak yang kebal
hukum. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,"
jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya
masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk
menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat.
"Saat
ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup
kemungkinan akan adanya penambahan tersangka, tergantung pada hasil
pengembangan dan alat bukti yang kami peroleh di lapangan," tambahnya.
Dalam
kesempatan tersebut, Kejari juga mengimbau kepada masyarakat untuk
turut mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang
relevan apabila mengetahui adanya praktik-praktik yang merugikan negara.
"Kami
mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses ini. Apabila ada
informasi tambahan, silakan disampaikan kepada kami agar dapat
ditindaklanjuti," pungkas Anton Rahmanto.*( bem)

